Lebaran selalu
menghadirkan suasana yang khas. Orang-orang pulang, saling bermaafan, dan
merajut kembali hubungan yang mungkin sempat renggang. Di tengah semua itu, ada
satu kebiasaan yang begitu lekat dalam kehidupan muslim di Indonesia: ziarah
kubur. Banyak yang merasa ada yang kurang jika belum menengok makam orang tua
atau keluarga yang telah lebih dahulu berpulang.
Namun, ketika
kebiasaan ini kita lihat dari sudut pandang ajaran Islam, muncul satu
pertanyaan penting: bagaimana sebenarnya posisi ziarah kubur saat Lebaran? Apa
yang boleh dilakukan, dan apa yang sebaiknya ditinggalkan?
Dalam ajaran
yang dibawa oleh Nabi Muhammad, ziarah kubur adalah amalan yang dianjurkan.
Tujuannya jelas, yaitu untuk mengingat kematian dan mendoakan orang yang telah
wafat. Ziarah bukanlah ritual yang rumit. Tidak ada tata cara khusus yang
panjang. Cukup memberi salam kepada penghuni kubur dan mendoakan mereka agar
Allah mengampuni dosa-dosanya serta melimpahkan rahmat-Nya.
Dalam
praktiknya, ziarah kubur tetap boleh dilakukan kapan saja, termasuk saat
Lebaran. Selama tidak diyakini sebagai ibadah khusus yang memiliki keutamaan
tertentu pada hari itu, maka ia kembali pada hukum asalnya: boleh. Banyak orang
melakukannya karena momen berkumpul bersama keluarga, sehingga ziarah menjadi
bagian dari perjalanan pulang itu sendiri.
Namun, ada
hal-hal yang perlu diluruskan. Di sebagian tempat, ziarah kubur berkembang
menjadi kegiatan yang lebih dari sekadar doa. Ada yang membaca Al-Qur’an
bersama dengan susunan acara tertentu, bahkan menjadikannya seperti tradisi
yang seolah wajib dilakukan. Dalam hal ini, para ulama memang berbeda pendapat.
Sebagian membolehkan membaca Al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada
mayit, sementara sebagian lain tidak menganjurkannya karena tidak ada contoh
langsung dari Nabi. Yang penting dipahami, hal ini bukan bagian dari tuntunan
inti ziarah kubur, apalagi jika dianggap sebagai kewajiban.
Yang lebih tegas
lagi adalah larangan melaksanakan shalat di area kuburan. Nabi Muhammad
melarang menjadikan kuburan sebagai tempat shalat. Larangan ini bertujuan
menjaga kemurnian akidah, agar umat tidak terjatuh pada sikap berlebihan
terhadap kubur.
Selain itu, ada
pula praktik yang harus dihindari, seperti meminta sesuatu kepada orang yang
telah meninggal atau meyakini bahwa mereka dapat memberikan manfaat secara
langsung. Dalam Islam, doa hanya ditujukan kepada Allah. Ziarah bukanlah sarana
untuk meminta, tetapi untuk mendoakan.
Di sisi lain,
penting juga untuk memahami bahwa hari raya dalam Islam memiliki makna yang
khas. Dalam berbagai riwayat, Nabi Muhammad menjalani Idul Fitri dengan shalat
Id, memperbanyak takbir, dan berkumpul bersama kaum muslimin dalam suasana
penuh kegembiraan. Tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa beliau menjadikan
ziarah kubur sebagai bagian dari amalan khusus di hari raya.
Dari sini, kita
bisa melihat bahwa Lebaran adalah momen syukur dan kebahagiaan. Jika ziarah
kubur dilakukan, maka ia bukan bagian utama dari perayaan tersebut, melainkan
sekadar amalan yang tetap berada pada hukum asalnya.
Tradisi boleh
berjalan, selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Ziarah kubur tetap
bisa menjadi sarana untuk mengingat kematian dan mendoakan orang yang telah
pergi, selama dilakukan dengan cara yang sederhana dan tidak melampaui batas.
Dna ini tidak harus dilakukan pada saat hari raya. Tidak mengapa tidak
berziarah kubur saat hari raya. Jangan sampai merasa tidak berlebaran karena
tidak mengunjungi makam orang tuanya.
Lebaran sendiri adalah tentang kembali kepada fitrah—memperbaiki hubungan dengan sesama, memperkuat hubungan dengan Allah, dan mensyukuri nikmat yang telah diberikan. Jika di tengah itu ada ziarah kubur, maka jadikan ia sebagai bagian kecil yang tidak menggeser makna utama dari hari yang penuh kebahagiaan ini.[]
